BERITA UTAMA
DAERAH
MESUJI
0
Kades Bawa Ambulans Tabrak Pekerja PT. TBL, Inspektorat dan Dinas PMD Mesuji Angkat Bicara
MESUJI | Lampung.suarana.com - Sebuah insiden kecelakaan melibatkan mobil ambulans milik Pemerintah Desa Sumber Rejo yang dikemudikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Maulana terjadi pada Senin dini hari (11/5/2025) di tikungan Islamic Centre Mesuji, Desa Wira Bangun.
Ambulans tersebut menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Solihin, warga Desa Ogan Dua, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui merupakan tenaga harian lepas (THL) di bagian produksi perebusan minyak di PT Tunas Baru Lampung (TBL).
Dalam keterangannya, Solihin mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat dirinya hendak pulang ke mess di Kecamatan Panca Jaya.
"Saya jalan pelan karena kondisi jalan gelap dan licin habis hujan. Saya sudah di pinggir jalan, tapi tetap kena tabrak," ujar Solihin saat ditemui di rumah keluarganya di Desa Berasan Makmur.
Akibat kecelakaan tersebut, Solihin mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bumi Ragab Begawe Caram (RSBC) Mesuji. Ia mengaku mengalami patah tulang tangan, sesak di dada, dan nyeri di bagian tulang belakang, sehingga kemudian dibawa keluarga ke pengobatan alternatif.
Penggunaan Aset Desa Disorot
Terkait peristiwa ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mesuji melalui Kabid Keuangan Pembangunan dan Aset Desa, Zulkifli, menyesalkan tindakan Kades Maulana yang menggunakan ambulans desa untuk kepentingan pribadi.
“Aset desa tidak boleh digunakan di luar peruntukannya. Mobil ambulans seharusnya diatur dalam Perdes dan hanya boleh dioperasikan oleh petugas yang ditunjuk, bukan oleh kepala desa,” tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, ambulans desa diperuntukkan untuk kepentingan kedaruratan seperti mengantar warga sakit atau jenazah, bukan untuk kegiatan pribadi seperti menghadiri undangan atau ke pasar.
Zulkifli juga menyebut pihak PMD berencana membuat surat edaran khusus untuk penertiban penggunaan aset desa, yang akan diajukan terlebih dahulu ke asisten daerah dan bupati.
Inspektorat Pelajari Sanksi untuk Kades
Hal senada disampaikan Inspektorat Mesuji melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Dedi Marta. Ia menyayangkan keterlibatan langsung kepala desa dalam mengemudikan ambulans.
“Kalau soal tanggung jawab kepada korban itu wajib, tapi soal sanksi administratif terhadap Kades akan kami pelajari lebih lanjut. Jangan sampai aset desa disalahgunakan,” ujar Dedi.
Menurutnya, kepala desa sebagai pimpinan di tingkat desa harus memahami batasan tugas dan wewenang, serta menghindari penggunaan aset publik untuk kepentingan pribadi.(Red)
Via
BERITA UTAMA