24 C
id

Digerebek Saat Pesta Sabu, Pria di Mesuji Teriak Histeris: "Gua Hancur!"


MESUJI | Lampung.suarana.comJajaran Polres Mesuji, Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.

Menurut keterangan warga, rumah tersebut diketahui milik Hendrik, warga setempat yang lokasinya tak jauh dari lapak sawit miliknya. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan seorang pria berinisial G, warga Desa Simpang Pematang, yang sudah berada di rumah itu sejak sore hari.

"Memang sebelumnya G sudah ada di rumah Hendrik sejak sore. Malamnya sekitar pukul setengah sepuluh, polisi datang dan langsung melakukan penggerebekan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Iya, pada Senin malam kami menggerebek salah satu rumah warga di Desa Sumber Rejo. Kami mengamankan seorang pria berinisial G beserta barang bukti seperti alat hisap sabu (bong). Saat ditangkap, G tidak melakukan perlawanan. Kini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Menariknya, saat proses penangkapan berlangsung, beredar sebuah video yang menunjukkan G menangis histeris dan menyebut nama Tuhan.

"Ya Allah, kenapa gua ini ya Allah... Oooo Mak... Hancur gua, gua hancur!" teriak G dalam video yang kini viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat pula sejumlah barang bukti seperti satu bungkus rokok merek Sampoerna, dua unit handphone, satu klip plastik bening, dan satu alat hisap sabu (bong).

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pewarta: Ardi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita