24 C
id

Terungkap! Dugaan Pungli Ruko di Pasar KTM Seret Nama Oknum ASN


MESUJI | Lampung.suarana.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga jual beli kios dan ruko di Pasar KTM, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, mencuat ke publik. Parahnya, praktik penyalahgunaan aset negara ini diduga turut melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Salah satu nama yang disebut dalam dugaan tersebut adalah Endang Irawan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji. Nama Endang mencuat setelah seorang pedagang, Subadriati, secara terbuka mengaku membeli ruko dari Endang Irawan seharga Rp35 juta. Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Bupati Mesuji, Elfianah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar KTM beberapa waktu lalu.

"Iya, dulu saya belinya sama Pak Endang, Rp35 juta," ujar Subadriati, pedagang asal Rawajitu Selatan, Tulang Bawang.

Transaksi jual beli itu bahkan dilengkapi surat keterangan jual beli hak pakai. Namun, diketahui ruko yang ditempati Subadriati selama empat tahun terakhir tidak pernah membayar retribusi sewa kepada pemerintah daerah, yang seharusnya sebesar Rp3 juta per tahun.

Saat dikonfirmasi, Endang Irawan membantah telah melakukan jual beli ruko tersebut. Ia hanya mengakui bahwa istrinya pernah berdagang di ruko yang dimaksud. "Gak ada itu, kata siapa. Udah ya, saya gak mau banyak komen," ujarnya singkat.

Sementara itu, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Mesuji, Dedi Marta, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan praktik pungli dan jual beli ruko milik Pemda tersebut.

“Berkaitan dengan Pasar KTM, SPR (Surat Perintah Riksa) sudah turun. Sedang dalam penanganan. Nanti kalau sudah selesai, akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Dedi kepada media ini.(Red/Tim)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita