BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
BANDAR LAMPUNG | Lampung.suarana.com – Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Makan Obara di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, serta Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Dusun Tanjung Harapan I, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar. Penangkapan berlangsung pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta uang kepada sopir truk yang melintasi lokasi tersebut. Mereka menyebutnya sebagai biaya keamanan sebesar Rp60 ribu," ujar Umi dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya pungli terhadap sopir kendaraan besar jenis truk tronton pengangkut batubara. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penindakan.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan serupa di wilayah mereka.
Reporter: Ardi | Editor: Rizki R.
Via
BERITA UTAMA