24 C
id

Kemeriahan Hari Ibu di Desa Jaya Sakti, Dorprize dan Solidaritas Warga


MESUJI | Lampung.suarana.com – Pemerintah Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, menyelenggarakan perayaan perdana Hari Ibu dengan penuh semarak. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Balai Desa pada Minggu (22/12/2024) ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Warga dari Desa Jaya Sakti dan sekitarnya berbondong-bondong hadir untuk mengikuti berbagai kegiatan menarik, seperti jalan sehat, senam pagi bersama, dan berbagai perlombaan. Tidak ketinggalan, hadiah menarik dan dorprize turut dibagikan untuk menambah semarak acara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Jaya Sakti, Saheri, S.Pd., bersama jajaran pemerintah desa, serta masyarakat sekitar. Dalam sambutannya, Saheri menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu adalah momen penting untuk menghormati perjuangan dan pengorbanan seorang ibu dalam membangun keluarga dan masyarakat.

“Perjalanan perjuangan seorang ibu itu tidak mudah. Dengan mengadakan acara ini, kita ingin memberikan penghargaan atas jasa-jasa para ibu sekaligus menguatkan rasa kebersamaan antarwarga desa,” ujar Saheri.

Menurutnya, perayaan Hari Ibu diharapkan menjadi tradisi tahunan yang semakin meriah sebagai bentuk penghormatan kepada para ibu sekaligus mempererat solidaritas antarwarga.

Kepemimpinan Saheri yang aktif dalam memperingati hari-hari bersejarah mendapat apresiasi dari masyarakat. Kehadiran dorprize dan hadiah menarik menambah kegembiraan warga yang merasa bangga dengan perhatian pemerintah desa terhadap nilai-nilai kebersamaan dan penghormatan kepada ibu.

"Semoga perayaan Hari Ibu ini terus dilestarikan setiap tahun dan menjadi lebih meriah lagi,” tutup Saheri.


Pewarta: Ardi
Editor: Redaksi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung