24 C
id

Kadis PPKB Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp1,5 Miliar


MESUJI | Lampung.suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Herawati S. SKM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dimulai sejak Desember 2023. Kejari Mesuji telah memeriksa 38 saksi dan satu ahli dalam kasus ini. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN), kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

“Hasil LH-PKKN membuktikan Kepala Dinas PPKB Herawati S. SKM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, mewakili Kajari Mesuji, Sefran Haryadi, Kamis (19/12/2024).

Herawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim Kejari Mesuji yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intelijen Ardi Herlansyah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji beberapa bulan lalu. Penggeledahan berlangsung selama lima jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas Kejari Mesuji dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ujar Leonardo.

Dalam penggeledahan, tim kejaksaan menyita dua kotak besar dan satu koper berisi dokumen terkait penggunaan dana BOK. Barang bukti tersebut kini menjadi bahan utama dalam penyidikan.

Ardi Herlansyah menjelaskan, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyuluhan program Keluarga Berencana diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.


Pewarta : Ardi
Editor: Redaksi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita