BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
HUKUM
MESUJI
0
Kadis PPKB Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp1,5 Miliar
MESUJI | Lampung.suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Herawati S. SKM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dimulai sejak Desember 2023. Kejari Mesuji telah memeriksa 38 saksi dan satu ahli dalam kasus ini. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN), kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
“Hasil LH-PKKN membuktikan Kepala Dinas PPKB Herawati S. SKM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, mewakili Kajari Mesuji, Sefran Haryadi, Kamis (19/12/2024).
Herawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim Kejari Mesuji yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intelijen Ardi Herlansyah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji beberapa bulan lalu. Penggeledahan berlangsung selama lima jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas Kejari Mesuji dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ujar Leonardo.
Dalam penggeledahan, tim kejaksaan menyita dua kotak besar dan satu koper berisi dokumen terkait penggunaan dana BOK. Barang bukti tersebut kini menjadi bahan utama dalam penyidikan.
Ardi Herlansyah menjelaskan, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyuluhan program Keluarga Berencana diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Pewarta : Ardi
Editor: Redaksi
Via
BERITA UTAMA