24 C
id

Berani Langgar Perda, Kafe-Kafe Ini Disikat Satpol PP Mesuji!


MESUJI | Lampung.suarana.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mesuji menertibkan sejumlah kafe remang-remang di Desa Adi Luhur yang dianggap meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Penertiban dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat dan awak media terkait aktivitas ilegal di kafe tersebut, seperti penyediaan minuman keras, adanya wanita pemandu lagu, serta suara musik keras yang berlangsung hingga dini hari. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Mesuji, Amat Rofi’i, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Yongki Sapito, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar dan meresahkan masyarakat,” tegas Yongki kepada wartawan, Rabu (30/04/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Perda Yongki Sapito bersama Kabid Trantibum, Alfirdaus Satria Agung, dan melibatkan sejumlah anggota Satpol PP. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kafe masih beroperasi. Pemilik kafe bersedia menyerahkan minuman keras secara sukarela untuk dimusnahkan dan diarahkan untuk segera mengurus perizinan resmi.

Sebagai tindak lanjut, kafe-kafe tersebut langsung disegel dan diberikan peringatan keras agar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Yongki.

Operasi ini juga melibatkan aparat Kecamatan Panca Jaya, menunjukkan sinergi antarinstansi dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Mesuji.

Masyarakat menyambut baik langkah tegas Satpol PP Mesuji. Mereka berharap penertiban serupa dapat dilakukan di kafe-kafe lain yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Mesuji.


Pewarta: Ardi
Editor: Redaksi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita