24 C
id

Wakil bupati Mesuji Hadiri Safari Ramadan di Desa Sidomulyo


MESUJI | Lampung.suarana.com - Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Masjid Nurul Huda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji

Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi wicaksono memulai rangkaian Safari Ramadan 1446 H dengan kunjungan kerja yang penuh makna di lokasi tersebut pada Selasa (6/3/2025).

Kegiatan ini menandai dimulainya agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat.

Rombongan yang hadir tidak hanya terdiri dari para pejabat daerah, tetapi juga unsur Forkopimda, pimpinan lembaga vertikal, camat, dan kepala desa se-Kecamatan Mesuji.

Kehadiran mereka disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat, mencerminkan semangat kebersamaan yang kuat.

Dalam sambutannya, Wabup M. Yugi Wicaksono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Mesuji, khusus nya desa sidomulyo dan wabup M. Yugi Wicaksono memberikan kabar gembira kepada petani singkong, bahwasan nya petani akan mendapat pupuk bersubsidi, dan anak - anak yang kurang mampu dan ingin melanjutkan ke Universitas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah setempat. 

“Kami hadir di sini bukan hanya untuk memeriahkan suasana, tetapi untuk menciptakan komunikasi yang lebih erat antara pemimpin dan rakyat,” ujarnya


Lebih lanjut, Wakil buputi berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran secara langsung.

Wakil bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan, agar ibadah dapat dijalankan dengan khusyuk.
Sebagai wujud kepedulian pemerintah Mesuji menghadir kan pasar murah dll. 


Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat selama bulan suci Ramadan.(Ardi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung