24 C
id

Elfianah-Yugi Menang di MK, Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji


MESUJI | Lampung.suarana.com – Pasangan kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Elfianah dan Yugi Wicaksono, resmi lolos dari gugatan yang diajukan pasangan Suprapto-Fuad dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Elfianah dan Yugi bersyukur atas keputusan MK yang menguatkan kemenangan mereka dalam Pilkada Mesuji 2024.

"Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk memajukan Kabupaten Mesuji," ujar Elfianah.

Pasangan Elfianah-Yugi, yang diusung Partai Nasdem dengan nomor urut 2, memperoleh 61.730 suara dalam Pilkada. Sementara pasangan Suprapto-Fuad, yang mengajukan gugatan, meraih 37.978 suara.
Ketua Hakim MK, Asrul Sani, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pasangan Suprapto-Fuad tidak memenuhi unsur yang cukup untuk dikabulkan. Sebelumnya, mereka menggugat hasil Pilkada dengan dalih adanya dugaan manipulasi identitas yang mempermudah pencalonan Elfianah sebagai Bupati Mesuji.

Selain itu, Suprapto-Fuad juga sempat mempermasalahkan pernyataan Elfianah dalam kampanye yang dianggap menyesatkan, di mana ia menyebut bahwa para pemilihnya akan masuk surga bersamanya.
Namun, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin (20/1/2025),

kuasa hukum pasangan Suprapto-Fuad tidak hadir dalam agenda mendengarkan jawaban.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Elfianah-Yugi dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah terpilih lainnya.
Empat Pasangan Calon di Pilkada Mesuji 2024:
  1. Syamsudin-Yulivan (PDIP)
  1. Elfianah-Yugi Wicaksono (Nasdem)
  1. Edi Azhari-Tri Isyani (PKB)
  1. Suprapto-Fuad Amrullah (PAN, Gerindra, PPP, PKS)
Pilkada Mesuji 2024 berlangsung pada 27 November 2024 dengan persaingan ketat antara empat pasangan calon. Keputusan MK menegaskan kemenangan Elfianah-Yugi, sekaligus mengakhiri sengketa hasil pemilihan.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita