24 C
id

Elfianah dan Yugi Wicaksono Resmi Dilantik, Bupati Mesuji Siap Wujudkan Perubahan


JAKARTA | Lampung.suarana.com – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Mesuji periode 2025-2030, Elfianah dan M. Yugi Wicaksono, resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/2/2025).

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan serentak di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, langsung dipimpin oleh Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan selamat kepada para kepala daerah yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga amanah rakyat serta menjadi pemimpin yang mampu mewujudkan pemerataan dan perubahan.

"Saudara adalah abdi rakyat, saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat," tegas Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mesuji Elfianah, didampingi Wakil Bupati Yugi Wicaksono, menyatakan bahwa kepemimpinan mereka merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan baik demi mewujudkan perubahan di Kabupaten Mesuji.

"Alhamdulillah, hari ini saya dan Yugi Wicaksono telah resmi dilantik. Ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya pelantikan kepala daerah dilakukan langsung oleh Presiden di Monumen Nasional, Ibu Kota Negara (IKN)," ujar Elfianah.

Ia menambahkan bahwa setelah pelantikan, dirinya bersama kepala daerah lainnya akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Elfianah juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta melanjutkan program-program pembangunan yang sempat tertunda.

"Kami berkomitmen untuk bekerja optimal demi kemajuan Kabupaten Mesuji dan melanjutkan program-program yang sebelumnya telah dirintis oleh mantan Bupati Mesuji, Khamami," katanya.

Di akhir pernyataannya, Elfianah mengapresiasi seluruh masyarakat dan relawan EL-GI yang telah mendukung hingga kemenangan diraih.

"Percayalah, kemenangan ini bukan hanya untuk kami, tetapi untuk seluruh masyarakat Mesuji," pungkasnya.


Pewarta: Ardi W

Editor: Redaksi

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung