24 C
id

L-KPK Pertanyakan Perbup Mesuji No 2 Tahun 2024 Tentang TPP, JH Paksi: Bebani APBD, Rakyat Menjerit !!!


MESUJI | Lampung.suarana.com - Peraturan Bupati Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbup Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) di Lingkungan Pemkab Mesuji, provinsi Lampung, dinilai masyarakat dan penggiat anti korupsi, sangat membebani APBD kabupaten sehingga mulai dipertanyakan penerapannya.

Salah satunya dari Kepala Wilayah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), JH. Paksi. Ia menilai, pemberlakuan Perbup Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 tentang TPP tidak dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Ini yang buat hancur Mesuji, tambahan penghasilan pegawai di Perbup ini sangat besar, sementara APBD kecil, indikatornya apa ngak paham," terang JH. Paksi kepada media ini, menyayangkan terbitnya Perbup TPP tersebut, Sabtu malam, (28/12).

Menurut dia, seharusnya pemberian tambahan penghasilan di luar gaji pegawai itu, Pemerintah terlebih dahulu memperhatikan asas kewajaran dan kepatuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

"Semua orang harus tahu, aturan (Perbup) ini sangat membebani APBD, sementara di luar itu rakyat menjerit, jalan masih banyak yang hancur! Ini APBD kecil, tapi mobil dinas baru, perjalanan dinas besar, sangat pemborosan," tegas JH Paksi.

JH Paksi pun meminta kepada pemerintahan yang baru, agar segera mengevaluasi penerapan Perbup Mesuji No 2 Tahun 2024 tentang TPP itu, termasuk perbup-perbup lain yang dinilai tidak relevan dan jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat.

"Kita berharap kepada pemerintahan yang baru terpilih, Ibu Elfianah dan Bapak M. Yugi Wicaksono agar lebih memperhatikan masalah ini. Mari bangun kembali kabupaten Mesuji ini menjadi lebih baik lagi, sebagaimana visi misi yang disampaikan selama kampanye," tukas dia.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung