24 C
id

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik.


MESUJI | Suarana.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Pemda Mesuji berhasil meraih Penghargaan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 dengan Kategori Pelayanan Publik “BAIK” serta Opini Kualitas “TINGGI”.Senin (09/02/26).

Penghargaan tersebut diserahkan kepada Bupati Mesuji Elfianah dalam kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Balai Keraton, Bandar Lampung.

Bupati Mesuji Elfianah mengatakan Capaian ini merupakan hasil dari sinergi dan kerja sama berbagai perangkat daerah, khususnya RSUD RBC, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik"ujar Elfianah. 

 Penghargaan ini dinilai menjadi bukti komitmen Pemda Mesuji dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Meski telah meraih hasil yang membanggakan, Pemda Mesuji menegaskan bahwa capaian tersebut tidak menjadi titik akhir. Ke depan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, diharapkan terus melakukan evaluasi dan inovasi guna meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

Dengan diraihnya penghargaan dari Ombudsman RI ini, Pemda Mesuji optimistis dapat terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung