24 C
id

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Mesuji Terpaksa Bayar Dulu dan Menunggu Berminggu-minggu


MESUJI | Suarana.com - Petani padi di Desa Panggung Jaya dan Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengeluhkan mahalnya harga pupuk subsidi serta sistem pembayaran di muka yang mengharuskan petani menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan pupuk, Rabu (4/2/2026).

Petani yang tergabung dalam kelompok tani menyebutkan bahwa pembelian pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska di kios Dua Putra milik Jimi harus dibayar terlebih dahulu.

“Selama ini kami para petani, jika ingin menggunakan pupuk subsidi harus bayar dulu, lalu menunggu beberapa minggu baru pupuk diterima,” keluh seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, harga pupuk subsidi juga dinilai mahal. 

“Kami pernah membeli pupuk subsidi Urea dan Phonska seharga Rp140 ribu per sak berat 50 kilogram,” ungkapnya. 

Sejak Januari 2026, harga pupuk subsidi di kios tersebut turun menjadi Rp105 ribu per sak untuk Urea dan Rp107 ribu per sak untuk Phonska.

Keluhan petani diperkuat dengan adanya bukti nota pembayaran dari salah satu kelompok tani yang menunjukkan bahwa petani menitipkan atau membayar uang terlebih dahulu sebelum pupuk diterima. Dalam nota tersebut juga tercantum harga pupuk subsidi yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan bukti nota tersebut, dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET dinilai semakin kuat.

PPL Desa Panggung Jaya berinisial WI menyatakan telah berulang kali mengingatkan pemilik kios agar menjual pupuk subsidi sesuai HET, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Saat dikonfirmasi awak media, Jimi sempat membantah, namun akhirnya mengakui menjual pupuk subsidi di atas HET. Ia beralasan selisih harga digunakan untuk menutup biaya operasional seperti bongkar muat dan transportasi pengantaran pupuk ke kelompok tani. Terkait pembayaran di muka, Jimi mengklaim tidak semua petani diwajibkan membayar penuh di awal, sebagian hanya membayar setengah. Ia juga menyebut pernah didatangi Mabes TNI dan PT Pusri Palembang terkait laporan serupa, dan menurutnya hal tersebut tidak dipermasalahkan.

Sesuai ketentuan pemerintah tahun 2026, harga resmi pupuk subsidi di tingkat pengecer adalah Rp90 ribu per sak (50 kg) untuk Urea dan Rp92 ribu per sak (50 kg) untuk Phonska.

Tindakan menjual pupuk subsidi di atas HET melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait penyalahgunaan subsidi negara), serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan HET pupuk bersubsidi. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum serta dinas terkait di Kabupaten Mesuji diminta untuk menindak tegas kios pupuk Dua Putra yang diduga menjual pupuk subsidi di atas HET.(Tim)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung