BERITA UTAMA
DAERAH
MESUJI
0
Polres Mesuji Ungkap Penimbunan 3.400 Botol Minyakita, Libatkan Mantan Sekda
MESUJI | Lampung.suarana.com – Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng merek Minyakita di sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribarta Polres Mesuji pada Selasa (25/3/2025), Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa ribuan botol Minyakita ditemukan dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 3.400 botol Minyakita yang disimpan di gudang milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji, Syamsudin. Dugaan sementara, minyak goreng yang diamankan tidak memiliki netto, kode perdagangan, serta volume literan yang tidak sesuai dengan standar, yakni hanya mencapai 840 mililiter per botol.
“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai keberadaan Minyakita ini yang beredar di Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolres Mesuji.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa seorang saksi bernama Chosiatun, yang diduga sebagai pemilik barang, serta Syamsudin selaku pemilik gudang, termasuk pihak penjual dan pembeli.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi, dan hingga kini belum ada tersangka dalam perkara ini. Jika nantinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.
Polres Mesuji menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Pewarta: Ardi Wijaya
Pewarta: Ardi Wijaya
Via
BERITA UTAMA