24 C
id

Polres Mesuji Ungkap Penimbunan 3.400 Botol Minyakita, Libatkan Mantan Sekda


MESUJI | Lampung.suarana.com – Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng merek Minyakita di sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribarta Polres Mesuji pada Selasa (25/3/2025), Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa ribuan botol Minyakita ditemukan dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 3.400 botol Minyakita yang disimpan di gudang milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji, Syamsudin. Dugaan sementara, minyak goreng yang diamankan tidak memiliki netto, kode perdagangan, serta volume literan yang tidak sesuai dengan standar, yakni hanya mencapai 840 mililiter per botol.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai keberadaan Minyakita ini yang beredar di Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolres Mesuji.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa seorang saksi bernama Chosiatun, yang diduga sebagai pemilik barang, serta Syamsudin selaku pemilik gudang, termasuk pihak penjual dan pembeli.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi, dan hingga kini belum ada tersangka dalam perkara ini. Jika nantinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.

Polres Mesuji menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi tersebut.

Pewarta: Ardi Wijaya
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita