BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Penangkapan di Pos Pungutan Truk Batu Bara, Ini Dalil Dirut Pos PT JOB
LAMPUNG | Lampung.suarana.com - Direktur Utama PT Jasa Outama Blambangan (JOB) M. Amin mempertanyakan penutupan usaha dan penyitaan aset perusahaan yang diikuti dengan penahanan empat karyawan oleh Tim Jatanras Polda Lampung.
Polda Lampung menahan keempatnya bersama 13 tersangka lainnya atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan terhadap angkutan batu bara Jalinteng Sumatera di Pos PT JOB Blambangan dan Rumah Makan Obara Simpang Propau.
Didampingi komisaris utama sekaligus tokoh adat Blambangan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Oktab Wirawan, M. Amin menyesalkan tindakan tersebut, terutama penyitaan aset yang dilakukan tanpa surat resmi.
Dia juga meminta Polda Lampung untuk membebaskan empat karyawan PT JOB yang ditahan atas tuduhan pungutan liar, yakni Ilham, Sepriadi, Sarwani, dan Nuryadi. "Kami minta Bapak Kapolda meninjau ulang perkara ini,” ujarnya.
Alasan lainnya, mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga. "Kami sangat menyayangkan tindakan penyitaan aset tanpa disertai surat penyitaan resmi,” ujar M. Amin, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, PT JOB merupakan perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 050724004246 serta kode KBLI 81100 sebagai penyedia jasa yang diatur Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Pewarta: Ardi Wijaya
Via
BERITA UTAMA