Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Lampung Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Lampung Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH HUKUM MESUJI Kasus Korupsi Rp2,35 Miliar PT TBMB, Kuasa Hukum Minta Aparat Periksa Semua Pihak
BERITA UTAMA DAERAH HUKUM MESUJI

Kasus Korupsi Rp2,35 Miliar PT TBMB, Kuasa Hukum Minta Aparat Periksa Semua Pihak

Redaksi
Redaksi
16 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TULANGBAWANG | Lampung.suarana.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) senilai Rp2,35 miliar pada tahun 2016 kembali mencuat. Kuasa hukum tersangka Tobing Aprizal meminta aparat penegak hukum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Kuasa hukum Tobing Aprizal, Hendri Andriansyah, menegaskan bahwa kliennya merasa menjadi "kambing hitam" dalam kasus yang juga melibatkan sejumlah pihak lain. “Kenapa hanya klien kami sebagai Komisaris dan Eko Suprayitno sebagai Direktur PT TBMB yang dijadikan tersangka, sedangkan banyak pihak yang ikut terlibat?” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Hendri, yang juga advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang, menyebutkan bahwa sebanyak 47 kepala kampung turut serta dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) yang menjadi dasar pembentukan PT TBMB. Namun, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Sejarah dan Permasalahan Pendirian PT TBMB

Pada tahun 2015, pembentukan Bumakam digagas oleh beberapa pejabat Pemkab Tulangbawang, termasuk Nella Mertua Diyani (Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat), Yudi Harnawan (Kasi Ekonomi Masyarakat), Ami Balau (Kabid Pemerintahan Kampung), dan Zaidirina (Staf Ahli SDA Pemkab Tulangbawang). Mereka mengarahkan kepala kampung menyertakan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Meski sempat tidak disetujui oleh Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyertaan modal tetap dilakukan dengan nilai Rp50 juta per kampung. Namun, Bumakam tidak pernah terbentuk secara resmi. Penyertaan modal dari 47 kampung langsung masuk ke PT TBMB sebagai perusahaan swasta.

Pada 7 April 2016, akta notaris pengesahan lima Bumakam, termasuk PT TBMB, ditandatangani di Rumah Dinas Wakil Bupati Tulangbawang. Modal dasar PT TBMB berasal dari dana desa 47 kampung yang disetorkan ke Bank Lampung. Namun, pencatatan modal dasar tersebut dinilai tidak jelas dalam akta pendirian, dan penyertaan modalnya juga tidak dicantumkan dalam APBD kampung.

Tuntutan Transparansi

Hendri meminta aparat hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Ia juga mendesak pemeriksaan terhadap Bumakam lain, seperti:

  1. PT Segita Berdama
  2. PT Aji Pitu Bersama
  3. PT Menggala Sukses Bersama
  4. PT Gede Sukses Bersama

“Kalau PT TBMB merugikan keuangan negara, seharusnya Bumakam lainnya juga diperiksa. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tersangka,” tegas Hendri.

Plt Direktur PT TBMB, dr. Hj. Devi Yolandha, sebelumnya menjelaskan bahwa banyak pihak terlibat dalam pendirian Bumakam. Hendri menekankan bahwa proses hukum harus adil dan transparan tanpa ada tebang pilih.(Red/Tim)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Meriah! HUT ke-54 Desa Sidomukti Dimeriahkan Wayang Kulit, Reog, dan Santunan Anak Yatim

Redaksi- 22:22 0
Meriah! HUT ke-54 Desa Sidomukti Dimeriahkan Wayang Kulit, Reog, dan Santunan Anak Yatim
LAMPUNG UTARA | Lampung.suarana.com – Pemerintah Desa Sidomukti menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Desa Sidomukti secara meriah. Acara yang berla…

Most Popular

Kades Bawa Ambulans Tabrak Pekerja PT. TBL, Inspektorat dan Dinas PMD Mesuji Angkat Bicara

Kades Bawa Ambulans Tabrak Pekerja PT. TBL, Inspektorat dan Dinas PMD Mesuji Angkat Bicara

21:12
Meriah! HUT ke-54 Desa Sidomukti Dimeriahkan Wayang Kulit, Reog, dan Santunan Anak Yatim

Meriah! HUT ke-54 Desa Sidomukti Dimeriahkan Wayang Kulit, Reog, dan Santunan Anak Yatim

22:22
Digerebek Saat Pesta Sabu, Pria di Mesuji Teriak Histeris: "Gua Hancur!"

Digerebek Saat Pesta Sabu, Pria di Mesuji Teriak Histeris: "Gua Hancur!"

20:32

Recent Comments

Editor Post

Kadis PPKB Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp1,5 Miliar

Kadis PPKB Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp1,5 Miliar

01:10
Berani Langgar Perda, Kafe-Kafe Ini Disikat Satpol PP Mesuji!

Berani Langgar Perda, Kafe-Kafe Ini Disikat Satpol PP Mesuji!

10:39
Desa Brabasan Bangun Jalan Rabat Beton dengan Dana Desa Tahap Pertama 2024

Desa Brabasan Bangun Jalan Rabat Beton dengan Dana Desa Tahap Pertama 2024

11:15

Popular Post

Kades Bawa Ambulans Tabrak Pekerja PT. TBL, Inspektorat dan Dinas PMD Mesuji Angkat Bicara

Kades Bawa Ambulans Tabrak Pekerja PT. TBL, Inspektorat dan Dinas PMD Mesuji Angkat Bicara

21:12
Meriah! HUT ke-54 Desa Sidomukti Dimeriahkan Wayang Kulit, Reog, dan Santunan Anak Yatim

Meriah! HUT ke-54 Desa Sidomukti Dimeriahkan Wayang Kulit, Reog, dan Santunan Anak Yatim

22:22
Digerebek Saat Pesta Sabu, Pria di Mesuji Teriak Histeris: "Gua Hancur!"

Digerebek Saat Pesta Sabu, Pria di Mesuji Teriak Histeris: "Gua Hancur!"

20:32

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Lampung Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Lampung: Sidomulyo RT.02/02 Ds. Sidomulyo Kec. Mesuji Prov. Lampung. Website: Lampung Suarana - WhatsApp: 082278440242.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Lampung Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap