Kasus Korupsi Rp2,35 Miliar PT TBMB, Kuasa Hukum Minta Aparat Periksa Semua Pihak
Kuasa hukum Tobing Aprizal, Hendri Andriansyah, menegaskan bahwa kliennya merasa menjadi "kambing hitam" dalam kasus yang juga melibatkan sejumlah pihak lain. “Kenapa hanya klien kami sebagai Komisaris dan Eko Suprayitno sebagai Direktur PT TBMB yang dijadikan tersangka, sedangkan banyak pihak yang ikut terlibat?” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Hendri, yang juga advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang, menyebutkan bahwa sebanyak 47 kepala kampung turut serta dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) yang menjadi dasar pembentukan PT TBMB. Namun, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
Sejarah dan Permasalahan Pendirian PT TBMB
Pada tahun 2015, pembentukan Bumakam digagas oleh beberapa pejabat Pemkab Tulangbawang, termasuk Nella Mertua Diyani (Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat), Yudi Harnawan (Kasi Ekonomi Masyarakat), Ami Balau (Kabid Pemerintahan Kampung), dan Zaidirina (Staf Ahli SDA Pemkab Tulangbawang). Mereka mengarahkan kepala kampung menyertakan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Meski sempat tidak disetujui oleh Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyertaan modal tetap dilakukan dengan nilai Rp50 juta per kampung. Namun, Bumakam tidak pernah terbentuk secara resmi. Penyertaan modal dari 47 kampung langsung masuk ke PT TBMB sebagai perusahaan swasta.
Pada 7 April 2016, akta notaris pengesahan lima Bumakam, termasuk PT TBMB, ditandatangani di Rumah Dinas Wakil Bupati Tulangbawang. Modal dasar PT TBMB berasal dari dana desa 47 kampung yang disetorkan ke Bank Lampung. Namun, pencatatan modal dasar tersebut dinilai tidak jelas dalam akta pendirian, dan penyertaan modalnya juga tidak dicantumkan dalam APBD kampung.
Tuntutan Transparansi
Hendri meminta aparat hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Ia juga mendesak pemeriksaan terhadap Bumakam lain, seperti:
- PT Segita Berdama
- PT Aji Pitu Bersama
- PT Menggala Sukses Bersama
- PT Gede Sukses Bersama
“Kalau PT TBMB merugikan keuangan negara, seharusnya Bumakam lainnya juga diperiksa. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tersangka,” tegas Hendri.
Plt Direktur PT TBMB, dr. Hj. Devi Yolandha, sebelumnya menjelaskan bahwa banyak pihak terlibat dalam pendirian Bumakam. Hendri menekankan bahwa proses hukum harus adil dan transparan tanpa ada tebang pilih.(Red/Tim)