24 C
id

Kasus Korupsi Bumakam Rp2,35 Miliar, Ketua Grib Jaya Tuntut Usut Tuntas Semua Pelaku


TULANG BAWANG | Lampung.suarana.com - Kasus  tindak pidana Korupsi dana Bumakam senilai Rp.2.350.000.000 pada tahun 2016 yang menyeret 2 tersangka atas nama Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Grib Jaya Kabupaten Tulang Bawang Ziki Zulkarnain minta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Usut tuntas pelaku yang lainnya.Jumat ( 18/01/25).

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Tulang Bawang  Ziki  Zulkarnain mengatakan dalam kasus korupsi  ini pihak kepolisian dan Kejaksaan  harus  bekerja profesional  dan jangan tebang pilih,Semua harus di Usut tuntas.

"Karna kasus tersebut bukan hanya Tobing Aprizal  dan Eko Suprayitno  yang bisa di jadikan tersangka,banyak kejanggalan dalam perkara ini dan banyak  pihak terkait baik itu nama nama di dalam kepengurusan PT TBMB dan Kepala Kampung yang ikut serta dalam mengelola  Bumakam  yang harus di proses hukum" ucap Ziki.

"Disini jelas pengelolaan dana Bumakam yang di kelola oleh PT Tulang Bawang Maju Bersama ( TBMB) bukan hanya Tobing Aprizal selaku Komisaris dan Eko Suprayitno tetapi ada juga nama nama yang lainnya, kenapa tidak di tetapkan sebagai tersangka."Sambung Ziki.

"Kami saat menghargai dan mengapresiasi  kinerja aparat penegak hukum yang sudah mengungkap  kasus tidak pidana korupsi,tetapi jangan tebang pilih,jika memang ada yang terlibat agar langsung di tindak dan di tangkap" Pungas Ziki.

"Karna berjalannya proses hukum ke 47 Kepala Kampung  di priksa hanya sebagai saksi,sedangkan 47 Kepala Kampung ikut serta dalam mengelola Bummakam( Badan Usaha Milik Antar Kampung) dan ada melibatkan itansi lainnya dan harus semua di tangkap " tegas Ziki.

Jika ini belum ada tindakan dan hanya Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno yang harus menjalai hukuman kami Grib Jaya Kabupaten Tulang Bawang akan mengambil langkah agar semua bisa terungkap.(Ardi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita