24 C
id

Belasan Ribu Pendukung Eflianah- Yugi Padati Kampanye Akbar di Lapangan Mekarjaya Mesuji

 

MESUJI | Suarana.com - Belasan ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati Elfianah dan Wakil Bupati Mesuji Yugi Wicaksono mulai padati lapangan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Mesuji.

Kedatangannya itu untuk mengikuti kegiatan Kampanye Akbar yang dilaksanakan pada Sabtu (23/11/2024).

Sekitar pukul 09.00 WIB para pendukung Paslon 02 Elfianah - Yugi Wicaksono sudah padati lapangan Desa Mekar Sari.

Belasan ribu pendukung Elfianah - Yugi pun kompak menggunakan seragam kampanye berwarna biru.

Kedatangan belasan ribuan pendukung itu ada yang menggunakan kendaraan pribadi, rombongan bus hingga truk yang berasal dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji.

Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Paslon yang dikenal dengan sebutan EL-GI ini mulai tiba di lapangan Mekar Jaya untuk menyambut para pendukungnya.

Datangnya EL-GI pun langsung disambut antusias oleh masyarakat.

Dengan lantunan nyanyian dukungan, Paslon EL-GI mulai berjalan membelah belasan ribuan pendukungnya untuk menghampiri panggung.

Lebih lanjut, diketahui jika pada Pilkada Mesuji ini hanya Paslon nomor urut 02 yang menyelenggarakan Kampanye Akbar yang dijadwalkan pada 23 November 2024.

Sedangkan untuk Paslon lainnya membatalkan kegiatan Kampanye Akbar yang sudah dijadwalkan oleh KPU Mesuji

  • Ardi






Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung